Scroll untuk baca artikel

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

“Jika kami mencermati bukti Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021, yang mencantumkan kalimat “Sudah terima dari : Vincensius Bata Budo, Banyaknya uang : Dua Ratus Juta Rupiah, Untuk pembayaran : 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga Tahun 2020 No polisi EB 1405 AB, dan dibawahnya ada tanda tangan Marthen Ludji Haba diatas materai 10.000,” tukasnya.

Baca Juga :  Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Lanjutnya,dari bunyi kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 tersebut bisa dimaknai secara cermat bahwa Vincensius Bata Budo adalah selaku pembeli 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga dan Marthen Ludji Haba selaku penjualnya sebab tertulis dia telah terima uang senilai Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah) dari Vincensius Bata Budo, dengan demikian kita tunggu apa argumentasi Marthen Ludji Haba terhadap isi kwitansi yang janggal dan amburadul tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Atau seandainya Marthen Ludhi Haba tetap ngotot berdalih bahwa Mobil Suzuki Ertiga milik klien kami tersebut adalah hasil pembelian dari Vincensius Bata Budo senilai Rp 200.000.000(Dua Ratus Juta Rupiah), maka pertanyaannya adalah apakah Vincensius Bata Bodu memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap pada saat melakukan penjualan mobil dimaksud?

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Ketua DPRD dan Kapolres TTU Tuntaskan Kasus Meninggalnya Dokter Icha

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung